TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Pemegang Polis Asuransi Jiwa Bumi Asih Diminta Segara Hubungi Kurator

Nurdian Akhmad
15 July 2016 | 17:24
rubrik: Finance

Jakarta-Thebusinessnews. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada para pemegang polis PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya untuk  menghubungi kurator yang telah ditunjuk oleh Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yaitu Raymond Bondgard Pardede, Lukman Sembada dan Gindo Hutahaean terkait proses penyelesaian kewajiban.

Menurut Direktur Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non Bank OJK, Yatty Nurhayati  bahwa Kurator juga telah mengundang para kreditor serta pemegang polis PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (Dalam Pailit) hadir dalam rapat kreditor pertama.

“Kami, para pemegang polis juga diharapkan dapat segera mengajukan tagihan kepada kurator yang berkantor di Wisma Bumi Asih Jaya Lt. 1, Jl. Matrama Raya No. 165-167, Pal Meriam, Matraman, Jakarta Timur, dengan batas akhir pengajuan tagihan tanggal 30 Agustus 2016 pukul 16.00 WIB. “ Ujar dia

Kurator yang telah ditetapkan Pengadilan untuk melaksanakan proses penyelesaian kewajiban PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (Dalam Pailit) dapat dihubungi pada nomor-nomor telepon dan email sebagai berikut:

No Nama Telepon Email
Raymond Bongard Pardede

08161858734

timkuratorbaj@gmail.com

timkurator_baj@yahoo.com

Lukman Sembada

08179926268/

081299230909

Gindo Hutahaean

081322283378

Pemegang polis diminta untuk tidak berhubungan ataupun memberikan dokumen polis kepada pihak lain selain kurator yang menjanjikan/menawarkan penyelesaian tagihan kepada PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (Dalam Pailit). Pemegang polis dari PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (Dalam Pailit) diminta untuk dapat mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh kurator sesuai ketentuan yang berlaku. (red)

 

 

 

 

BACA JUGA:   Tata Kelola Bank Asing Dipertanyakan
Previous Post

Modal Inti BABP Bakal Capai Rp 3 Triliun

Next Post

Tim Percepatan Akses Keuangan Jawa Tengah Terbentuk

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR