TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Bank BJB Evaluasi GCG Secara Sinambung

Achmad Adhito
9 April 2019 | 14:51
rubrik: BUMD
Bank BJB Evaluasi GCG Secara Sinambung

Plt. Dirut Bank BJB, Agus Mulyana (Paling Kiri), saat Diwawancara Dewan Juri Top GRC 2019

Jakarta, TopBusiness—Plt. Direktur Utama Bank BJB, Agus Mulyana, mengatakan di Jakarta (8/4/2019), bahwa pihaknya selalu mengevaluasi penerapan GCG secara berkelanjutan ataupun sinambung.

“Sehingga, implementasi GCG di Bank BJB selalu meningkat,” kata dia dalam presentasi untuk Dewan Juri Top GRC 2019, sebuah penghargaan yang digelar oleh Majalah TopBusiness.

Agus menjelaskan bahwa terkait evaluasi tersebut, Bank BJB punya sebuah skema siklus. Pertama, adalah adanya standar kualitas implementasi GCG. Ini berlanjut kepada implementasi GCG sebagai tahapan kedua.

Tahap selanjutnya adalah pemonitoran implementasi GCG. Yang lalu berlanjut ke tahap keempat: assesement GCG.

Kemudian, tahap kelima dalam siklus tersebut adalah peningkatan kualitas implementasi GCG. “Bench marking pun dilakukan di sini,” papar Agus.

Dijelaskan pula, Bank BJB punya contoh implementasi praktik GRC pada aksi korporasi sebagai perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Itu persisnya dalam proses  melakukan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) melalui bursa saham itu.

Dalam hal itu, Bank BJB punya sejumlah prosedur. Antara lain: sosialiasi program PMTHMETD; penyusunan perda (peraturan daerah) setoran modal dan APBD; permohonan persetujuan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS); pelaksanaan RUPS; serta penerbitan dan pencatatan saham tambahan.

Dalam penerbitan saham ini, kata Agus pula, landasan hukumnya ada beberapa. Yakni, pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38/POJK.04/2014 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Memberikan Hak Memesan Terlebih Dahulu.

“Landasan lainnya adalah peraturan bursa saham dan peraturan perundangan yang berlaku untuk pemerintah daerah,” kata dia.

(Adhito)

BACA JUGA:   Perkuat Ekosistem GRC, OJK Gelar Risk and Governance Summit 2025
Tags: Bank BJBgcggrc
Previous Post

Rupiah di Zona Hijau Usai Cadev Naik

Next Post

Mandiri Akui Proses Akuisisi Permata Kian Dekat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR