Jakarta-Thebusinessnews. Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait moratorium perizinan kapal eks asing,pelarangan transshipment,pelarangan alat tangkap cantrang dan penindakan pencuri ikan berdampak baik pada beberapa pelaku perikanan tangkap dalam negeri.
Contohnya,PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM). Sebelumnya armada perseroan melaut selama dua bulan untuk mendapatkan 100 ton ikan segar. Namum sejak kebijakan itu digulirkan waktu melautnya lebih singkat menjadi 45 hari. ” Sejak kebijakan pelarangan illegal fishing dan larangan pengunaan jaringan yang merusak ekosistem laut maka ekosistem laut membaik .” Ujar Direktur Keuangan PT Dua Putra Utama Makmur Tbk,Indra Afriadi di Jakarta, Selasa, 8 Desember 2015.
Ia juga menambakan kebijakan tersebut juga menghidupkan masyarakat pesisir. “Tadinya Tempat Pelelanggan Ikan (TPI ) sepi,namum sejak adanya aturan pelarangan transshipment TPI jadi semarak lagi.”cerita dia.
Indra menambahkan, Armada DPUM rerata dengan kapasitas angkut 150 ton beroperasi di lima wilayah tangkap perairan dalam negeri. Dan hingga saat ini memiliki lima armada tangkap.
Setelah mendapatkan penawaran umum perdana,akanmembangun 10 armada dengan kapasitas 150 ton dengan biaya investasi se nilai Rp 130 miliar. Armada tersebut akan rampung pada tahun 2016 . Disamping itu,dengan menggunakan dana pinjaman perbankan perseroan juga akan membangun 23 uni kapal tangkap lagi hingga 2018. ” Hingga 2018 armada tangkap kami mencapai 38 unit,” ujar dia. ( az)