
Jakarta, businessnews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan emiten dan perusahaan publik untuk membuat program dan prosedur antikorupsi.
Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida di Jakarta kemarin. “Kewajiban ini akan dituangkan dalam sebuah peraturan otoritas
Aturan itu tambahnya , guna mengisi kekosongan peraturan yang spesifik mewajibkan atau mendorong perusahaan untuk memiliki program dan prosedur antikorupsi.
Ditambahkan, pedoman kode etik dan pedoman perilaku emiten dan perusahaan publik yang ada dirasa belum mampu untuk mengatasi praktik korupsi dalam perusahaan. Sejumlah praktik korupsi tersebut di antaranya adalah kickbacks, suap, ataupun gratifikasi. “Hanya disclosure,” katanya.
Pengungkapan tentang kebijakan antikorupsi ini penting dilakukan emiten dan perusahaan publik untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan telah memenuhi prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan legal. Menurutnya, pengungkapan kebijakan antikorupsi yang dituangkan ke dalam program maupun prosedur tersebut sudah diterapkan oleh dunia internasional.
“Ini respons kita terhadap tuntutan berlakunya good corporate governance secara internasional,” kata Nurhaida.
Kebijakan antikorupsi dan prosedur implementasinya tersebut, wajib diungkapkan dalam laporan tahunan perusahaan.
Ia tak menampik, dalam Pasal 68 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sudah mewajibkan akuntan untuk melapor ke regulator dalam jangka waktu tiga hari kerja apabila terdapat pelanggaran apapun dari UU Pasar Modal maupun penerapan peraturannya. Atau ada hal-hal yang dapat membahayakan kondisi keuangan perusahaan atau kepentingan klien. (ABDUL AZIZ)