TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Intip Tuah Juragan Bank Asing

Achmad Adhito
8 May 2026 | 07:59
rubrik: Featured
Pasokan Kantor Jakarta Masih Tambah Sampai 2022

Perkantoran Jakarta Selatan (Foto: Dhi/TopBusiness)

Dari segi indikator tertentu seperti total nilai aset dan lainnya, bank lokal bisa dikatakan masih jauh lebih unggul daripada bank asing. Namun, bisa dikatakan pula bahwa, sejatinya, bank asing punya ceruk pasar tertentu yang menarik.

Beberapa tahun lalu, seorang pemegang kartu kredit Citibank berpikir tentang satu hal. “Rumitkah migrasi dari kartu kredit Citibank ke bank lain itu? Bagaimana jika ribet, tentu saya repot karena harus mengurusinya,” kata orang tersebut.

Dan syukurlah, keribetan itu tak dijumpai, karena migrasi tersebut bisa ia tempuh dengan ‘terima beres’. “Kini, saya pegang kartu kredit UOB, padahal belum pernah menggunakan layanan bank ini sebelumnya,” ia bercerita setengah geli ke rekannya.

Ya, tepat, saat itu, memang Citibank melepaskan unit bisnis konsumer kepada Bank UOB Indonesia. Itu karena Citigroup Inc. di 2021 menetapkan hanya beberapa bisnis konsumer dan ritel di luar Amerika Utara yang akan tetap beroperasi. Itu antara lain di Hong Kong, Singapura, Inggris, dan Timur Tengah.

Adapun consumer business retail milik cabang Citigrup yang dilego (termasuk bisnis kartu kredit) adalah yang di Indonesia, Thailand, Malaysia, Vietnam, India, Korea, Tiongkok.

Hal itu melambangkan ketatnya bisnis perbankan konsumer di Indonesia, bukan? Sampai-sampai, penerbit kartu kredit legendaris di Indonesia seperti Citibank, harus mengoper bisnisnya ke bank lain.

Intip Pasar Lokal

Memang, kini mungkin hampir semua pengguna layanan perbankan menganggap bahwa frasa ‘layanan perbankan’ identik dengan layanan dari bank gergasi nasional seperti Bank Mandiri, BTN, BCA, dan lain-lain. Tetapi, sejatinya di sela banyaknya layanan perbankan, ada juga bank asing yang ‘mengintip’ untuk menawarkan layanan ke konsumen di Indonesia.

Dari segi indikator tertentu seperti total nilai aset dan lainnya, bank lokal bisa dikatakan masih jauh lebih unggul. Namun, bisa dikatakan pula bahwa, sejatinya, bank asing punya ceruk pasar tertentu yang menarik.

BACA JUGA:   Agar UMKM kian Hijau

Data OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menunjukkan bahwa per September 2025, pangsa pasar bank asing dan kantor cabang perbankan asing di Indonesia mencapai 24,81%. Adapun kontribusi penyaluran kredit dari mereka, di Rp1.7997 triliun. Nah, angka itu sebesar 22,04% dari total kredit bank di tanah air ini.

Lantas, bagaimana dari aspek DPK alias dana pihak ketiga? Begini, per September 2025 itu, DPK bank asing di Rp2.0935 triliun. Ini setara dengan 21,60% dari total DPK perbankan pada saat itu.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa realisasi investor asing yang masuk industri perbankan Indonesia masih minim. “Tetapi potensi pertumbuhannya sangat terbuka lebar,” kata dia sebagaimana ditulis situs Kumparan.com.

Sejatinya, minat perbankan asing masuk ke industri dalam negeri, masihlah lebar. Pertumbuhan mereka bisa tinggi sejalan dengan kebutuhan foreign direct investment (FDI) dan peningkatan likuiditas valas di Indonesia. Maka, ruang partisipasi bank asing di Indonesia masih sangat baik dalam berkontribusi pada industri perbankan. “Hal itu sesuai dengan risk appetite investor asing yang masih tinggi,” ungkap Dian.

Kategori Bank Asing

Secara ringkas, kita bisa menyebut eksistensi bank asing dalam dua kategori. Pertama, bank asing yang hadir tanpa membuka badan hukum/PT/anak usaha di Indonesia, dan ‘hanya’ menghadirkan kantor cabang di Indonesia. Contoh bank ini adalah: Citibank, Standard Chartered, Deutsche Bank, BNP Paribas, Sumitomo Mitsui Banking, dan lain-lain.

Kedua, bank asing yang menggunakan pola joint venture (JO) dengan investor lokal, serta punya PT di Indonesia. Contohnya adalah: CIMB Niaga, dan lainnya.

Pun, mirip dengan itu adalah bank asing yang mendirikan PT di Indonesia tanpa JO. Contohnya adalah Bank DBS Indonesia.

BACA JUGA:   Juru Selamat Itu Bernama Petani

Sejatinya, kehadiran bank asing di Indonesia sudah berekam jejak lama. Berdasarkan sejumlah regulasi (antara lain UU No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan; UU Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization; POJK No. 12/POJK 03/2021), mereka bisa berkiprah di Indonesia.

Bagaimanakah peran mereka untuk Indonesia? Dari Technology and Economics Law Journal Volume 3 No. 2, ada riset bertajuk ‘Liberalisasi Perbankan dan Peranan Bank Asing dalam Perbankan di Indonesia. Para peneliti di riset itu yakni Afganovic Mujadid, Alvianty Dwi Puspita, dan Alvin Persada, menarik kesimpulan tertentu.

Seperti apa gerangan kesimpulan itu? Begini, riset di tahun 2024 itu menyimpulkan bahwa liberalisasi perbankan telah membawa manfaat signifikan seperti transfer pengetahuan dan teknologi, peningkatan kompetisi, akses ke pasar internasional, dan stabilitas ekonomi. Contoh konkret adalah peran bank asing dalam menyelamatkan bank domestik yang bermasalah selama krisis moneter 1997-1998, seperti Standard Chartered yang mengambil alih Bank Bali.

Namun, liberalisasi juga menimbulkan tantangan, termasuk potensi dominasi asing yang dapat mengancam kedaulatan ekonomi nasional dan akses kredit yang terbatas bagi sektor UMKM.

Pula, kesimpulan itu menyebut bahwa bila ada perbandingan dengan negara-negara Asean lainnya, seperti Singapura, Thailand, dan Malaysia, Indonesia memiliki kebijakan yang lebih longgar dalam kepemilikan asing. Itu dengan batas kepemilikan saham hingga 99%.

“Jadi, regulasi dan pengawasan yang ketat, penting untuk memanfaatkan manfaat liberalisasi sambil memitigasi risiko potensial. Hal ini memastikan bahwa keberadaan bank asing berkontribusi secara positif pada perekonomian nasional”, demikianlah disebut dalam kesimpulan riset itu.

Yang jelas, dari hadirnya bank asing, publik mereguk manfaat berupa opsi layanan yang lebih banyak, bukan?

BACA JUGA:   Mengungkit Pariwisata dari Sirkuit Mandalika

(Tulisan Feature Berita Ini Sebelumnya Dimuat di E-Magz TopBusiness)

Tags: ojkpasar bank asingperbankan nasional
Previous Post

BEI Suspensi MSIE hingga Pengumuman Lebih Lanjut

Next Post

Akhir Pekan, Saham BUMI, RATU, PTRO, MEDC, SSIA, dan LSIP Direkomendasikan Hari Ini

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR