Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, menyebutkan masih ada 20.000 (dua puluh ribu) lebih desa tertinggal di seluruh Indonesia (Tribunnews.com.Jumat 27 April 2018). Bahkan jumlah itu termasuk pula dalam kategori desa sangat tertinggal. Bukan hanya miskin secara finansial namun juga miskin pendidikan, miskin infrastruktur dan dapat dikatakan miskin segala hal, sehingga desa susah maju dalam menghadapi tantangan. Untuk itu pemerintah sejak tahun 2015 memiliki program dana desa dengan mengucurkan dana hingga triliunan rupiah untuk membangun desa, sesuai dengan komitmen Nawacita, yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.
Dana Desa untuk meningkatkan pembangunan desa dan sangat bermanfaat untuk mengurangi masalah-masalah di desa, diantaranya.mengurangi kemiskinan, pengangguran, kekurangan gizi (stunting) dan lain-lain. Sejauh ini Dana Desa telah dipergunakan untuk menciptakan akses transpotasi lokal ke wilayah pertumbuhan dan mempercepat pemenuhan infrastruktur dasar dengan membangun jalan desa, jembatan di desa, ribuan PAUD, Posyandu, drainase dan sebagaianya.
Mulai tahun 2017 telah dilakukan perubahan mekanisme penyaluran Dana Desa yaitu melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada 171 (seratus tujuh puluh satu) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia. Penyaluran Dana Desa melalui KPPN merupakan amanat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 112/PMK.07/2017.
Sejalan dengan visi Pemerintah untuk ”Membangun Indonesia dari Pinggiran dalam Kerangka NKRI” dialokasikan dana yang lebih besar untuk memperkuat pembangunan desa. Pengalokasian Dana Desa berdasarkan alokasi dasar yang dibagi secara merata kepada setiap desa dan alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan dan tingkat kesulitan geografis. Pengalokasian Dana Desa diharapkan dapat meningkatkan pemerataan pembangunan kesejahteraan desa.
Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Penyaluran Dana Desa
Penyaluran Dana Desa dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) untuk tahun 2018 telah diubah untuk mengakomodasi program Dana Desa ke sektor padat karya atau cash for work. Hal ini tertuang dalam PMK No.225/PMK.07/2017 Tanggal 29 Desember 2017.
Perubahan tersebut adalah penyaluran Dana Desa setiap tahun yang semula disalurkan 2 tahap menjadi 3 tahap. Tahap 1 dana yang disalurkan adalah sebesar 20% dan selanjutnya pada tahap 2 dan 3 masing masing sebesar 40%. Persyaratan penyaluran tahap 1 adalah Penyampaian Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran berjalan dan Peraturan Kepala Daerah mengenai tatacara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa. Untuk persyaratan tahap 2 yaitu Laporan realisasi penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya dan Laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya. Untuk persyaratan tahap 3 yaitu Laporan realisasi penyaluran Dana Desa s.d tahap 2 yang menunjukan paling sedikit sebesar 75 % dari Dana Desa yang diterima di RKUD telah disalurkan ke RKD (Rekening Kas Daerah), dan Laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap 2 yang menunjukkan rata rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 75% dari Dana Desa yang diterima di RKUD dan rata-rata capaian output paling sedikit sebesar 50%.
Pertanggungjawaban Dana Desa oleh Kepala Desa
Bupati melalui SOPD (Satuan Organisasi Perangkat Daerah) yang membidangi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menunda penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD jika: (a) Kepala Desa tidak menyampaikan APBDesa dan /atau laporan realisasi penggunaan Dana Desa semester sebelumnya, (b) terdapat sisa Dana Desa di RKD tahun anggaran sebelumnya lebih dari 30% dan (c) terdapat usulan dari aparat pengawas fungsional daerah.
Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa masyarakat desa bukan hanya miskin secara finansial namun juga miskin pendidikan dan keterampilan (skill). Untuk menyampaikan APBDesa dan laporan realisasi penggunaan Dana Desa tentunya dibutuhkan SDM yang terampil. Sementara masih banyak perangkat desa yang belum memahami secara benar tentang APBDesa dan laporan realisasi. Hal ini yang harus dipikirkan oleh pihak yang berkepentingan untuk mengadakan pelatihan dan keterampilan maupun mensosialisasikan pentingmya pendidikan formal. Dengan adanya pelatihan dan keterampilan yang berkesinambungan terutama yang terpilih menjadi perangkat desa dapat meminimalisir kendala dan hambatan penyaluran dan penggunaan Dana Desa.
Selama ini persyaratan umum calon kepala desa minimal berijasah SMP dan SMA yang sederajat. Kedepan dapat ditingkatkan untuk menjadi kepala desa adalah yang berijasah sarjana atau minimal sarjana muda, karena kepala desa merupakan pimpinan masyarakat harus mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada, termasuk permasalahan hukum. Sosialisasi tentang hukum diperlukan juga agar kepala desa serta jajarannya ‘melek hukum’ tujuannya untuk meminimalisir permasalahan hukum dalam penggunaan Dana Desa yang banyak dialami oleh Kepala Desa.
Pendidikan dan keterampilan merupakan pilar yang sangat dibutuhkan masyarakat desa untuk peningkatan ketahanan dan kesejahteraan. Pada gilirannya semua tujuan pembangunan kawasan pedesaan seperti mewujudkan kemandirian masyarakat dan menciptakan perekonomian desa yang mandiri dapat menjadi kenyataan. Sehingga kehidupan masyarakat pedesaan menjadi terangkat dan bermartabat.
Penulis: Endang Supriyati, pemerhati masalah sosial dan pedesaan
