TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Aturan Baru Tentang Penyaluran Dana Desa

Nurdian Akhmad
18 October 2018 | 17:31
rubrik: Article
Aturan Baru Tentang Penyaluran Dana Desa

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, menyebutkan  masih ada 20.000 (dua puluh ribu) lebih desa tertinggal di seluruh Indonesia (Tribunnews.com.Jumat 27 April 2018). Bahkan jumlah itu termasuk pula dalam kategori desa sangat tertinggal. Bukan hanya miskin secara finansial namun juga miskin pendidikan, miskin infrastruktur dan dapat dikatakan miskin segala hal, sehingga desa susah maju dalam menghadapi tantangan. Untuk itu pemerintah  sejak tahun 2015 memiliki program dana desa dengan mengucurkan dana hingga triliunan rupiah untuk membangun desa, sesuai dengan komitmen Nawacita, yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.

Dana Desa untuk meningkatkan pembangunan desa dan sangat bermanfaat untuk mengurangi masalah-masalah di desa, diantaranya.mengurangi kemiskinan, pengangguran, kekurangan gizi (stunting) dan lain-lain. Sejauh ini Dana Desa telah dipergunakan untuk menciptakan akses transpotasi lokal ke wilayah pertumbuhan dan mempercepat pemenuhan infrastruktur dasar dengan  membangun jalan desa, jembatan di desa, ribuan PAUD, Posyandu, drainase dan sebagaianya.

Mulai tahun 2017 telah dilakukan perubahan mekanisme penyaluran  Dana Desa yaitu melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan   pada 171 (seratus tujuh puluh satu) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh  Indonesia. Penyaluran  Dana Desa melalui KPPN merupakan amanat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 112/PMK.07/2017.

Sejalan dengan visi Pemerintah untuk  ”Membangun Indonesia dari Pinggiran dalam Kerangka NKRI”  dialokasikan dana yang lebih besar untuk memperkuat pembangunan desa. Pengalokasian Dana Desa berdasarkan alokasi dasar yang dibagi secara merata kepada setiap desa dan alokasi yang dihitung dengan memperhatikan  jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan dan tingkat kesulitan geografis. Pengalokasian Dana Desa diharapkan dapat meningkatkan pemerataan pembangunan kesejahteraan desa.

BACA JUGA:   Dana Desa dan Dana Kelurahan, Menuju Tujuh Besar Ekonomi Dunia

Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi Desa  yang ditransfer melalui  APBD  Kabupaten/Kota  dan  digunakan  untuk  membiayai  penyelenggaran pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Penyaluran Dana Desa

Penyaluran Dana Desa dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) untuk tahun 2018  telah diubah untuk mengakomodasi program Dana Desa ke sektor padat karya atau cash for work. Hal ini tertuang dalam PMK No.225/PMK.07/2017 Tanggal 29 Desember 2017.

Perubahan tersebut adalah penyaluran Dana Desa setiap tahun yang semula disalurkan  2 tahap menjadi 3 tahap. Tahap 1 dana yang disalurkan adalah sebesar 20%  dan selanjutnya pada tahap 2 dan 3 masing masing sebesar 40%.   Persyaratan penyaluran tahap 1 adalah Penyampaian Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran berjalan  dan Peraturan Kepala Daerah mengenai tatacara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa. Untuk  persyaratan tahap 2 yaitu Laporan realisasi penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya dan Laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya. Untuk persyaratan tahap 3 yaitu Laporan realisasi penyaluran Dana Desa s.d tahap 2 yang menunjukan  paling sedikit sebesar 75 %  dari Dana Desa yang diterima di RKUD  telah disalurkan ke RKD (Rekening Kas Daerah), dan Laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap 2 yang menunjukkan rata rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar  75%  dari Dana Desa yang diterima di RKUD dan rata-rata capaian output paling sedikit sebesar 50%.

Pertanggungjawaban Dana Desa oleh Kepala Desa  

Bupati melalui SOPD (Satuan Organisasi Perangkat Daerah) yang  membidangi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menunda  penyaluran Dana Desa dari   RKUD ke RKD   jika: (a) Kepala Desa tidak menyampaikan APBDesa dan /atau laporan realisasi penggunaan Dana Desa semester sebelumnya, (b) terdapat sisa Dana Desa di RKD tahun anggaran sebelumnya lebih dari 30% dan (c) terdapat usulan dari aparat pengawas fungsional daerah.

BACA JUGA:   Batas Nilai Impor Barang Kiriman Diturunkan, Buku Justru Dibebaskan

Seperti yang telah dijelaskan  di atas bahwa masyarakat desa bukan hanya miskin secara finansial namun juga miskin pendidikan dan keterampilan (skill).  Untuk menyampaikan  APBDesa dan laporan realisasi penggunaan Dana Desa tentunya dibutuhkan SDM yang terampil. Sementara masih banyak perangkat desa  yang belum memahami secara benar tentang APBDesa dan laporan realisasi. Hal ini yang harus dipikirkan oleh pihak yang berkepentingan untuk  mengadakan pelatihan dan  keterampilan maupun  mensosialisasikan pentingmya pendidikan formal. Dengan adanya pelatihan dan keterampilan yang berkesinambungan  terutama yang terpilih menjadi perangkat desa  dapat meminimalisir kendala dan hambatan penyaluran dan penggunaan Dana Desa.

Selama ini persyaratan umum calon kepala desa   minimal berijasah SMP dan SMA yang sederajat.   Kedepan dapat ditingkatkan untuk   menjadi kepala desa  adalah yang berijasah sarjana atau minimal sarjana muda,  karena kepala desa merupakan pimpinan masyarakat harus mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada, termasuk permasalahan hukum. Sosialisasi tentang hukum diperlukan juga agar kepala desa serta jajarannya  ‘melek hukum’  tujuannya untuk meminimalisir permasalahan  hukum dalam penggunaan Dana Desa yang banyak  dialami oleh Kepala Desa.

Pendidikan dan keterampilan merupakan pilar yang sangat dibutuhkan  masyarakat desa untuk peningkatan ketahanan dan kesejahteraan.   Pada gilirannya semua tujuan pembangunan kawasan pedesaan seperti mewujudkan kemandirian masyarakat dan menciptakan perekonomian desa yang mandiri dapat  menjadi kenyataan. Sehingga kehidupan masyarakat pedesaan menjadi terangkat dan bermartabat.

Penulis: Endang Supriyati, pemerhati masalah sosial dan pedesaan

Tags: dana desa
Previous Post

Kiat Membina Satuan Kerja Strategis

Next Post

Likuiditas Mengetat, Kinerja BNI Tetap Bagus

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR