Jakarta, TopBusiness – PT LRT Jakarta adalah anak perusahaan PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta.
Visi yang diusung LRT Jakarta adalah menjadi solusi mobilitas publik terbaik di Indonesia. Sedangkan misinya ada tiga, yakni pertama, menyediakan layanan transportasi publik warga Jakarta yang aman dan nyaman. Kedua, mengembangkan jaringan transportasi publik yang modern dan terintegrasi, serta ketiga adalah membangun reputasi perusahaan dengan pengembangan Sumber Daya Manusia yang LRTJ (Lincah, Ramah, Terpercaya, dan Jujur).
Dalam penjurian TOP GRC Awards 2024 yang dilakukan secara daring, Rabu(24/7/2024), Direktur Utama PT LRT Jakarta Hendri Saputra menyatakan bahwa bisnis utama perusahaan saat ini adalah operasi dan maintenance LRT yang sekarang ini ada di Fase 1 A (rute Pegangsaan Dua-Velodrom).
“Selain itu, kami ada bisnis non forebox , ada beberapa pengembangan produk dan jasa dari bisnis non farebox ini seperti periklanan, ritel, telekomunikasi, aktivitas marketing, perawatan atau maintenance yang dilakukan ke pihak luar,” kata Hendri dalam presentasinya yang berjudul LRT Jakarta’s GRC and Sustainability Initiative.
Dalam penjurian ini, hadir pula Aditia Kesuma Negara (Direktur Operasi dan Pengembangan Bisnis LRT Jakarta), Azas Tigor Nainggolan (Komisaris LRT Jakarta), Budi Sarjono (Kepala Divisi Keuangan LRT Jakarta), dan Tridewi Pujamawaty (Manajer Manajemen Risiko LRT Jakarta).
Saat ini, kata Hendri, LRT Jakarta dalam proses pengembangan rute LRT untuk fase 1B (Velodrome-Manggarai), dan ke depan akan dilanjutkan sampai Stasiun Dukuh Atas. “Untuk rute Velodrom ke Manggarai, Insya Allah tahun 2026 sudah bisa operasi,” ucap dia.
Dengan perpanjangan rute tersebut, LRT Jakarta bisa melakukan integrasi moda transportasi dengan stasiun KA Bandara, Halte Transjakarta, dan MRT.
Hendri juga menyampaikan bahwa kinerja keuangan LRT Jakarta sejak awal beroperasi secara komersial pada Desember 2019 hingga kini dalam tren yang positif. Tahun 2020, pendapatan LRT Jakarta tercatat Rp 105 miliar, kemudian naik menjadi Rp 134 miliar pada 2021 dan Rp 215 miliar pada 2022. Tahun 2023, LRT Jakarta meraih pendapatan Rp 272 miliar atau naik 26 persen dari tahun sebelumnya.
Demikian pula laba bersih atau net income LRT Jakarta pada 2020 baru sebesar Rp 2 miliar, kemudian naik menjadi Rp 3 miliar pada 2021, Rp 9 miliar pada 2022 dan naik kembali pada 2023 menjadi Rp 16 miliar.
Dari sisi kinerja operasional juga dalam tren kenaikan dilihat dari jumlah penumpang yang meningkat dari 486.696 pada 2020, 315.366 pada 2021, kemudian naik menjadi 721.434 pada 2022, dan 1.037.162 penumpang pada 2023. Per Mei 2024, jumlah penumpang LRT Jakarta sudah mencapai 465.412.
Perusahaan juga sudah melakukan pengukuran tingkat kepuasan pelanggan dengan hasil yang terus meningkat. Tahun 2020, tingkat kepuasan pelanggan di angka 88,0 persen, kemudian naik menjadi 89,6 persen pada 2021, 91,8 persen pada 2022, 92,5 persen pada 2023 dan tahun 2024 ini naik lagi menjadi 93 persen.
Penerapan GRC
Kinerja positif LRT Jakarta selama ini tak lepas dari penerapan governance, risk management & compliance management (GRC) serta adanya dukungan teknologi informasi (TI).
Tridewi Pujamawaty menambahkan, LRT Jakarta sudah memiliki organ-organ pendukung/pelaksana GRC baik di level direksi maupun komisaris. Untuk level direksi antara lain ada internal audit, manajemen risiko dan kepatuhan, SDM, teknologi informasi, sekretaris perusahaan, serta quality, safety, security, health and environment. Sedangkan organ di bawah komisaris yang menjadi pendukung GRC antara lain Komite Audit, Sekretaris Dewan Komisaris,
Tak hanya itu, kata Dewi, LRT Jakarta juga sudah memuliki sistem dan kebijakan terkait penelolaan tata kelola perusahaan yang baik atau GCG. Regulasi eksternal terkait GCG yang diterapkan LRT Jakarta antara lain Keputusan Gubernur No. 96 Tahun 2004 tentang Penerapan Praktik Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta. Selain itu ada Surat Keputusan Sekretariat Kementerian BUMN Nomor SK-16/S.MBU/2012 Tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi Atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance).
Ada pula Surat Direktur Keuangan Jakpro Perihal Kewajiban Seluruh Anak Usaha untuk Menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Manajemen Risiko, dan Kepatuhan (nomor 176/KU000/110/IX/2019 tanggal 25 September 2019.
LRT Jakarta juga sudah memiliki Pedoman Tata Kelola Perusahaan, Prosedur Pelaporan Pelanggaran, Pedoman Pengendalian Gratifikasi, Pedoman Pelaksanaan Barang dan Jasa, Pedoman Sistem Pengendalian Internal, Prosedur Pelaksanaan Program CSR, Board Manual, Pedoman Perilaku Etika, Kebijakan Teknologi Informasi, Kebijakan Anti Penyuapan, SK Pelaksanaan GCG, serta Kebijakan Manajemen Mutu, KPK3 dan Lingkungan.
LRT Jakarta, menurut Dewi, sudah memiliki Pedoman Hubungan Induk dan Anak Perusahaan. Pedoman Hubungan Induk PT Jakarta Propertindo (Perseroda) dan Anak Perusahaan (PT LRT Jakarta) diatur dalam Surat Keputusan Bersama No.001/DRU/111/X/2023 tentang Pengaturan Hubungan Kelembagaan dalam Lingkup PT Jakpro dan Anak Perusahaan.
LRT Jakarta sudah memilik Whistleblowing System (WBS) yakni LRT Jakarta Integritas untuk pelaporan pelanggaran yang bisa diakses oleh siapapun. Saluran pelaporan bisa melalui website, telepon hotline, email dan surat pos.
Terkait pelaksanaan GCG ini, LRT Jakarta sudah melakukan penilaian di mana dalam dua tahun terakhir ada perbaikan skor dari 85,57 menjadi 87,93. Penilaian GCG tahun 2022 dilakukan pihak eksternal yaitu PT Centria Integrity, sedangkan pada 2023 penilaian dilakukan Self Assessment.
Secara rutin, LRT Jakarta mengadakan GRC Talks di mana tahun 2023 lalu mengambil tema Business Resilience, Grand Launching WBS dan GRC Awareness.
Sedangkan untuk implementasi Manajemen Risiko, kata Dewi, regulasi eksternal yang diterapkan antara lain Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 96 Tahun 2004 tentang Penerapan Praktik Good Corporate Governance pada BUMD di Lingkungan Pemerintah DKI Jakarta.
Pedoman lainnya adalah ISO 9001:2015 – Standar Manajemen Mutu Klausul 6.1 Actions to address risks and opportunities dan ISO 31000:2018 – Risk Management – Guideline and Principle yang telah diadopsi menjadi standar nasional SNI 8615:2018.
Menurut Dewi, prinsip yang dipegang LRT Jakarta adalah everyone is risk manager. “Pengelolaan risiko adalah bagian dari tata kelola dan kepemimpinan serta merupakan dasar pengelolaan perusahaan di semua level. Sehingga pengelolaan risiko merupakan tanggung jawab insan LRT Jakarta,” tuturnya.
LRT Jakarta juga melakukan pemetaan risiko yang dilakukan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dan divisi-divisi yang ada di perusahaan. Untuk RKAP LRT Jakarta tahun 2023, manajemen LRT Jakarta mengidentifikasi sembilan risiko untuk sembilan tujuan (objective).
“Pemetaan risiko juga dilakukan secara bottom up yang terdiri dari 161 risiko teridentifikasi dari 11 divisi dan 28 departemen,” ujarnya.
Menurut Dewi, LRT Jakarta sudah menerapkan The Three Lines of Defence yang merupakan sistem pertahanan berlapis (tiga lini pertahanan) dari sisi manajerial maupun pengendalian internal. Ini merupakan implementasi manajemen risiko melalui penerapan Enterprise Risk Management (ERM).
Lini pertama terdapat pada unit operasional, yang melaksanakan proses bisnis sebagai risk owner. Lini kedua adalah fungsi yang bertanggung jawab untuk membuat kebijakan manajemen risiko, memastikan pengendalian telah dijalankan oleh lini pertama.
Lini ketiga adalah fungsi yang memberikan asuransi secara independen atas pelaksanaan proses manajemen risiko.
Berdasarkan risk maturity assessment, skor risk maturity LRT Jakarta pada 2023 sebesar 3,4.
Sedangkan untuk manajemen kepatuhan, kata Dewi, LRT Jakarta mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta, Peraturan Menteri BUMN, serta Surat Direktur Keuangan Jakpro Perihal Kewajiban Seluruh Anak Usaha untuk Menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Manajemen Risiko, dan Kepatuhan.
LRT Jakarta sudah memiliki Prosedur Manajemen Kepatuhan, Prosedur Penanganan Keluhan Pelanggan, Prosedur Pelaporan Pelanggaran, Prosedur Kendali Dokumen dan Rekaman, Formulir Risk & Compliance Review, Pedoman Sistem Pengendalian Internal, Daftar Kebijakan, dan Daftar Peraturan dan Regulasi.
LRT Jakarta sudah melakukan penilaian Compliance Maturity level menggunakan kerangka dari ISO 37301 : 2021 dengan skor 2,6. Sesuai Compliance Maturity Roadmap, skornya ditargetkan terus meningkat dari 2,6 pada 2022 menjadi 3,0 pada 2023, 3,2 pada 2024 ini dan 3,5 pada 2025.
Untuk keberlanjutan bisnis, menurut Dewi, LRT Jakarta mengintegrasi GRC dengan ESG (Environmental, Social, Governance). Dalam integrasi ini, pemerintah memberikan subsidi untuk pelayanan Transportasi Publik kepada LRT Jakarta. Sedangkan LRT Jakarta dengan GRC terintegrasi menjadi pondasi dasar dalam menjalankan bisnis dan operasional, termasuk penerapan ESG. “Komponen ESG berkontribusi pada pencapaian Sustainable Development Goals (SDG) yang dapat dirasakan oleh masyarakat serta lebih ramah lingkungan,” tuturnya.
Menurut Dewi, keberhasilan bisnis dan implementasi GRC di LRT Jakarta juga berkat dukungan teknologi informasi. Dari sisi Pelayanan & Operasional, LRT Jakarta sudah memiliki LRTJ Apps (informasi dan layanan LRT untuk seluruh pengguna), AKDA (Aplikasi Kedinasan Departemen ASP), Aplikasi TIMOS (aplikasi pemantauan pekerjaan pihak ketiga), Website LRTJ, serta official website LRT Jakarta.
Dukungan Teknologi Informasi juga dilakukan di back office, misalnya dengan implementasi ERP (Procure to Pay), proses pengadaaan sampai pembayaran dilakukan melalui sistem Dynamics 365, Intranet (Web Portal Publikasi Informasi Internal), E-Procurement, LRT Jakarta Integritas (sistem pelaporan pelanggaran), serta Talenta (aplikasi SDM).
Sedangkan untuk IT Security & Resiliensi, LRT Jakarta sudah melakukan Remediasi IT Security atau peningkatan keamanan IT dari sisi aplikasi dan infrastruktur jaringan. Selain itu, perusahaan juga sudah mengimplementasikan Disaster Recovery Center atau penyediaan infrastruktur untuk pemulihan aktivitas bisnis dan operasi perusahaan setelah terjadinya bencana.