TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Piawai Jamin Dana Nasabah Bank, LPS juga Lihai Mengelola Program CSR Peduli Bakti Bagi Negeri

Editor
21 February 2022 | 09:39
rubrik: CSR, Event
Piawai  Jamin Dana Nasabah Bank, LPS juga Lihai Mengelola Program CSR Peduli Bakti Bagi Negeri

Jakarta, TopBusiness -Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terpilih sebagai finalis ajang TOP CSR Awards 2022 yang diselenggarakan majalah Top Business. LPS telah mengikuti tahapan Penjurian ajang tersebut secara daring pada Jumat (18/02/2022).

Sesi presentasi dibawakan oleh Romi Di Putra selaku Kepala Divisi Edukasi Publik dan Layanan Publil LPS dengan memaparkan materi bertajuk “Program CSR LPS Peduli Bakti Bagi Negeri”.

Di bagian awal presentasi, ia memaparkan profil LPS, “Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.” 

“LPS dibentuk berdasarkan Undang undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 serta berstatus badan hukum dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia.” 

“Setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS.”

“LPS menjamin simpanan nasabah perbankan sampai dengan Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) per nasabah per bank dengan syarat 3 T yaitu Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunganya tidak melebihi tingkat suku bunga yang ditetapkan oleh LPS, dan Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti kredit macet.”

Pilar Program CSR LPS

Terkait kegiatan sosial kemasyarakatan yang dijalankan LPS, Roni menjelaskan, “Sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Dewan Komisioner LPS Nomor 8 tahun 2008 untuk menjalankan peran dan fungsinya LPS perlu untuk berpartisipasi dalam kegiatan masyarakat dan kegiatan sosial kemasyarakatan. “Hal ini bertujuan untuk mendekatkan LPS kepada masyarakat dan sebagai wujud kepedulian sosial LPS kepada masyarakat,” tegas Romi

“Kegiatan Sosial Kemasyarakatan atau CSR Lembaga Penjamin Simpanan berjalan dalam payung program bernama LPS Peduli Bakti Bagi Negeri,” imbuhnya.

Romi pun mengungkapkan berdasarkan Pasal 3 ayat 2 Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP 008 /DK/ 2008 kegiatan sosial kemasyarakatan LPS terdiri dari empat pilar bantuan sosial. 

“Pertama, Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana Alam atau Musibah. Bentuknya berupa Makanan, Pakaian, Uang, Perlengkapan Kesehatan, dan/atau Perlengkapan Sanitasi.”

BACA JUGA:   Program CSR Rail Clinic Selaras Strategi Bisnis KAI di Era New Normal

“Kedua, Bantuan Sosial Bagi Masyarakat Kurang Mampu berupa Makanan, Pakaian, Uang, Biaya Pendidikan, Perlengkapan Sekolah, Perlengkapan Kesehatan, dan/atau Perlengkapan Sanitasi.”

“Ketiga, Bantuan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat berupa Pelatihan, Pembinaan Pengelolaan Usaha Kecil Dan Mikro, dan/atau Pemberian Modal Berupa Perlengkapan Usaha Dan/Atau Bantuan Non Tunai Lainnya.”

“Keempat, Bantuan Kegiatan Pelestarian Lingkungan berupa kegiatan Penghijauan, Pelestarian Satwa, dan/atau Kebersihan Lingkungan.”

Strategi Program CSR

Lebih lanjut dalam presentasinya, Romi mengutarakan bahwa dalam menjalankan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan, LPS menerapkan strategi yang terdiri dari 5 aspek. 

“Pertama, Fokus pada Bantuan kepada masyarakat tidak mampu dibidang pendidikan dan kesehatan (Pilar ke 2), Pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui UMKM (Pilar ke 3), dan Tanggap terhadap kejadian Bencana Nasional.”

“Kedua, Tepat sasaran yaitu Pemilihan bentuk bantuan sesuai tujuan pemberian KSK. Juga sesuai dengan wilayah kebutuhan edukasi LPS (kecuali tanggap bencana).”

“Ketiga, Cepat, Efektif dan Efisien yaitu Pemberian bantuan dilaksanakan secepat mungkin untuk bantuan tanggap bencana. Efektif dan efisien dalam pengelolaan biaya, administrasi, pertanggungjawaban dan dapat membantu pengenalan LPS kepada masyarakat.”

“Keempat, Publikasi dengan Penyebaran berita publikasi KSK LPS melalui asset media LPS. Penggunaan alat bantu edukasi yang lebih aktif di lapangan saat kegiatan berupa spanduk, materi iklan LPS, lembar survei edukasi dan sosial media.”

“Kelima, Melibatkan Insan LPS berupa Partisipasi aktif insan LPS mulai dari Pimpinan sampai Pegawai dalam pelaksanaan KSK LPS untuk mendorong jiwa kepedulian sosial insan LPS. Bentuk partisipasi mulai dari donasi, tenaga pelaksana, dan penyebaran informasi.”

“Bagi pegawai LPS yang punya passion di bidang CSR dan peduli terhadap nasib sesama serta ingin selalu ikut serta aktif dalam kegiatan CSR LPS, di tahun 2021, kami membuka pendaftarkan menjadi Duta LPS Peduli,” terang Romi.

BACA JUGA:   CSR Unggulan PLN UID Riau dan Kepri, Bangkitkan Desa Wisata Berbasis Budaya Lokal

“Tugas Duta LPS Peduli yaitu Mewakili LPS dalam setiap kegiatan CSR /KSK ke masyarakat, Menjadi edukator peran dan fungsi LPS kepada publik, Bagian dari tim tanggap darurat bencana alam LPS,”

“Benefit Duta LPS Peduli berupa Mendapatkan pelatihan public communication, Mendapatkan pelatihan dasar SAR, Mendapatkan peralatan dan perlengkapan Duta LPS Peduli.”

Kriteria Penerima dan Wilayah Sasaran Program CSR

Melanjutkan presentasinya, Romi menjelaskan bahwa dalam pemilihan kelompok masyarakat dan wilayah kegiatan sosial kemasyarakatan, LPS menggunakan kriteria, “Pertama, Wilayah Bencana Nasional, dimana masyarakat yang tertimpa bencana alam atau bencana kesehatan yang dikategorikan darurat nasional oleh pemerintah pusat maupun darurat provinsi oleh pemerintah daerah.”

“Kriteria kedua, Wilayah Target Edukasi LPS, yang terdiri dari  wilayah pengenalan fungsi LPS, wilayah penguatan LPS, dan wilayah recovery LPS.”

“Ketiga, Wilayah Dukungan Program Nasional yaitu wilayah yang sedang dalam perhatian khusus pemerintah dan LPS berpartisipasi untuk membantu tercapainya program nasional tersebut.”

“Terakhir, Wilayah Khusus yaitu wilayah yang memiliki kegiatan sosial kemasyarakatan yang

sesuai dengan pilar KSK LPS serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.”

Pengukuran Program CSR

Kepada dewan juri, Romi menegaskan bahwa semua kegiatan sosial kemasyarakatan yang dijalankan LPS, ada pengukurannya di setiap tahapan.

“Di Tahap Perencanaan, kami menggunakan Metode Opportunity Cost yaitu: menghitung selisih antara dua opsi kegiatan CSR. Serta Menghitung Efektifitas biaya untuk jumlah PMA yang dapat dibantu.”

“Dilanjutkan di Tahap Pelaksanaan, dengan Metode daftar pencapaian harian, membandingkan data target rencana harian dan data target realisasi harian. Juga dengan Metode timeline dan due date, menghitung kepatuhan dan ketepatan pelaksanaan setiap tahapan CSR yaitu rencana vs realisasi

“Terakhir, Tahap Evaluasi dengan Metode survei kepuasan, Metode pemahaman masyarakat, dan Metode pengukuran hasil pencapaian dan penyerapan anggaran,” ujar Romi.

BACA JUGA:   Lima Izin BPR Dicabut, LPS Tegaskan Kondisi Perbankan Masih Amat Baik

Kegiatan Sosial Kemasyarakatan

Dalam kesempatan ini kepada dewan juri, Romi mengakui bahwa LPS terbilang “baru” dalam menjalankan kegiatan CSR. “Kami memulainya sejak tahun 2018. Meski demikian, terdapat sejumlah pencapaian yang telah kami raih.”

“Tahun 2018, dengan kegiatan CSR penanganan stunting dan gempa Lombok; Tanggap bencana banjir di Kolaka Utara, Sulawesi; Tanggap bencana banjir di Klaten , Jawa Tengah.”

“Dilanjutkan tahun 2019 berupa Ambulans keliling dan layanan kesehatan di 12 titik di Jawa Barat (per titik 100 orang); Pelatihan dan penyediaan fasilitas pamerah untuk Mitra UMKM LPS; Penanaman mangrove dan terumbu karang di kawasan Bali Barat; Tanggap bencana tsunami di Banten, Jawa Barat; Tanggap bencana tanah longsor di Bengkulu; Tanggap bencana tanah longsor di Konawe , Sulawesi Utara.”

“Di tahun 2020 bekerjasama dengan Pemda DKI menyediakan bantuan pangan sebanyak 5.000 paket pangan; Menyelenggarakan pelatihan virtual yang dihadiri selama 6 hari dengan jumlah peserta mencapai 900 UMKM; Bantuan tanggap bencana dan layanan kesehatan untuk korban bencana longsor di Bogor, Jawa Barat.”

“Tahun 2021 lalu, berupa kegiatan  Sentra vaksin yang melayanai140.000 jiwa; CSR pendidikan bantuan laptop untuk 30 sekolah di 3 provinsi (DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat); CSR tanggap bencana Kaltim, Kalsel dan Jawa Timur.”

Menurut Romi, jumlah dan jenis kegiatan CSR yang telah dijalankan LPS sejak tahun 2018 hingga 2021, jika dihitung dalam angka, sebagai berikut: Pelestarian Lingkungan sebanyak 4 kegiatan; Pemberdayaan UMKM sebanyak 9; Tanggap Bencana sebanyak 31; Filantropi masyarakat tidak mampu sebanyak 40; Filantropi pendidikan sebanyak 57; Tanggap bencana Covid-19 sebanyak 155 kegiatan. 

Juga hadir dalam tahapan Penjurian TOP CSR Awards 2022 ini dari LPS yaitu Dinda Qathrunnada, Anaya Pitaningtyas, Adi Wijaya, dan Ginungpatri. Sedangkan bertindak selaku dewan juri yaitu Kusuma Prabandari dan Benyamin De Haan. 

Penulis: Teguh IS.

Tags: lembaga penjamin simpananlpsTOP CSR Awards 2021TOP CSR Awards 2022
Previous Post

Kawal Operasi Hulu Migas, SKK Migas – Medco E&P Indonesia, Polda Sumatera Selatan Tandatangani Pedoman Kerja Teknis

Next Post

Sudah Ukur IKM dan SROI, Program CSR SIG Ciptakan Perusahaan Lebih Efisien dan Bertanggung Jawab

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR